![]() |
| Gambar ilustrasi |
Dua Buruh Migran Indonesia (BMI)berinisial MN (22 tahun) dan USD (24 tahun) tetap didatangkan ke Hong Kong oleh dua agen tenaga kerja yang berbeda, sekalipun majikan telah membatalkan kontrak. Dua agen berbeda itu kemudian memaksa para BMI ini part time gratisan.
Part time disin diartikan bekerja penuh waktu untuk sementara tanpa kontrak kerja, sambil mengunggu majikan baru. Kedua BMI ini belum pernah bekerja di Hong Kong sebelumnya.
"Agen bilang ke saya pas di Hong Kong: majikan sudah nggak mau kamu, tapi saya mau coba bujuk-bujuk dia, sementara kamu belajar kerja saja dulu dirumah bobo," kata MN berkisah, Senin (16/6/2014). Bobo (nenek) itu adalah ibu dari pemilik agen.
Fotokopi kontrak kerja MN membuktikan, majikan telah membatalkan kontrak pada 22 Maret 2014. Namun MN tetap diterbangkan ke Hong Kong pada 25 Maret 2014, dan dibuatkan HK ID pada 26 Maret 2014. Menurut MN, saat di Labour Tribunal, majikan menyatakan membatalkan kontrak karena MN belum juga datang ke Hong Kong sesuai permintaan.
Di Tseung Kwan O, MN hanya boleh keluar menemani bobo jalan-jalan. Bobo asuhannya langsung mengadu ke agen, saat MN minta izin keluar membeli pembalut. "Agen telpon, disuruh tunggu saja, nanti ada anak yang datang antar pembalut, saya jadinya curiga," kata MN.
MN akhirnya malah dijemput ke agen. BMI ini dimarahi akibat "tidak tahu berterima kasih," karena ternyata kakak dari MN yang juga BMI di Hong Kong, beberapa kali datang dan menanyakan MN.
MN dipaksa membuat surat pernyataan bahwa dia telah tau sejak di Indonesia, bahwa majikannya di Hong Kong batal kontrak. Surat itu juga menyatakan, sang kakak yang seorang BMI di Hong Kong, memaksa agen tetap mendatangkan MN untuk mencari majikan baru. "Karena takut, saya mau saja dibacain sama agennya, saya tulis, lalu disuruh tanda tangan," kata MN, yang kini menggugat di Labour tribunal.
Kisah serupa dialami USD asal Indramayu. "Agen bilang, majikan belum bisa ambil kamu, 2-3 minggu baru bisa ambil, jadi kamu kerja part time saja dulu," kata USD, berkisah, Senin, (16/6/2014). USD dialihkan ke agen lainnya di Tsim Sha Tsui, sebelum disuruh bekerja di New Territory, tanpa kontrak kerja.
"Saya cuma disuruh: kamu ikuti laki-laki China ini, nanti disana kamu jaga nenek," kata USD. BMI ini bekerja hingga 1,5 bulan menjaga nenek dan tidak diperbolehkan keluar rumah sama sekali.
Lewat bulan pertama, USD menagih gajinya ke sang bobo. Namun BMI ini hanya diberi kartu telepon untuk menghubungi keluarga di Indonesia. Bobo beralasan, urusan gaji adalah urusan dhai-dhai (nyonya), anak sang bobo. USD akhirnya dapat kabur, dan datang ke Christian Action dengan bantuan sesama BMI, untuk menggugat sang agen ke Labour Tribunal. USD akhirnya mendapatkan ganti rugi HK$ 12.488, sebagai kesepakatan damai dengan agen kerjanya itu.
Sumber: SUARA







